Find Us On Social Media :
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah (Koleksi Pribadi)

Sholat Idul Adha 2021 di Palembang Terancam Kembali Ditiadakan

Dita Tamara - Senin, 21 Juni 2021 | 19:00 WIB

 

Palembang, Sonora.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang menegaskan akan kembali membatasi kegiatan di rumah ibadah dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha bulan Juli 2021 mendatang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Upaya ini guna membantu mengatasi lonjakan COVID-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah mengatakan, berdasarkan SE 13 Tahun 2021 bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan
Pemerintah Daerah setempat.

“Jadi sesuai SE tersebut kalau memang status Palembang zona merah maka kegiatan keagamaan di rumah ibadah tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Tentunya kita harus memaklumi situasi ini demi keselamatan dan kenyamanan ditengah pandemi,” katanya, Senin (21/06).

Baca Juga: Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub, Polda Kalsel Buka Opsi Pinta Keterangan Hakim MK