Find Us On Social Media :
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang melakukan pemusnahan barang bukti alat-alat radio berupa pemancar dan HT. (Sonora.ID/Fernado Oktareza)

49 Barang Bukti Penggunaan Frekuensi Tak Berizin Dimusnahkan

Fernado Oktareza - Rabu, 30 Juni 2021 | 19:05 WIB

Palembang, Sonora.ID - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang pada hari ini, Rabu (30/06) melakukan pemusnahan barang bukti alat-alat radio berupa pemancar dan HT.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penertiban periode Tahun 2000 – 2021 atau kurang lebih sudah 21 tahun.

Koordinator Jabatan Fungsional dan Penyidik Balai Monitor Kelas I Palembang, Firmansyah mengatakan, sebanyak 49 hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa pemancar dan HT yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Kolam Retensi RS Siti Khadijah Telan Dana Rp 1 Miliar

“Barang bukti dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan periode 2000-2021 milik perusahaan, perorangan dan asosiasi jasa internet diantaranya 39 perangkat radio, 7 unit Radio FM siaran dan alat pendukung lainnya,” katanya usai pemusnahan barang bukti di Halaman Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang.

Firmansyah mengatakan, adapun tujuan pemusnahan barang bukti sebagai upaya penertiban terhadap alat-alat radio yang tidak berizin.

“Barang ini kita musnahkan karena pemilik tidak dapat menunjukan izin dan tidak memiliki sertifikat yang berlaku,” jelasnya.