Find Us On Social Media :
Ilustrasi Pusat Perbelanjaan (kompas.com)

Resmi Berlaku 3-20 Juli, Berikut Aturan Usulan PPKM Darurat di Jawa-Bali

Dita Tamara - Kamis, 1 Juli 2021 | 11:40 WIB

Sonora.ID - Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah kembali mengambil beberapa menetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melansir dari kontan.co.id Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7). 

Penetapan PPKM tersebut berlaku di Jawa dan Bali pada periode 3-20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi

Selain itu, Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat.

Berikut ini usulan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali:

Baca Juga: PPKM Darurat, Pelaku Usaha: Efek Domino pada Sektor Usaha Lain!

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Baca Juga: Rencana PPKM Darurat, Anies Minta 4 Hal ke Pusat Salah Satunya Perketat Mobilitas