Find Us On Social Media :
Pelaksanaan vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di SMPN 8 Denpasar. (Humas Pemkot Denpasar)

Vaksinasi Covid-19 Untuk Usia 12 - 17 Tahun di Kota Denpasar, Walikota: Upaya Maksimalkan Pencegahan Penularan Pada Anak

I Gede Mariana - Selasa, 6 Juli 2021 | 14:20 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 Tahun di Kota Denpasar resmi dimulai sejak, Senin 5 Juli 2021.

Pencanangan pelaksanaan vaksinasi tersebut dipimpin langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di SMPN 8 Denpasar.

Dalam peninjauan ini, turut hadir Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kadiskes Kota Denpasar, Luh Putu Sri Armini, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Camat Denpasar Timur, I Wayan Herman dan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana serta Kepala Sekolah SMPN 8 Wayan Murah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksinasi Untuk Anak Usia 12-17 Tahun di Bali

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak bertujuan untuk mencegah terkena atau mengalami gejala Covid-19 berat, menghentikan penyebaran Covid-19, menghindari penyakit saat dewasa, membantu melindungi generasi selanjutnya serta melindungi orang lain.

Walikota Jaya Negara juga menyampaikan bahwa selain melihat pentingnya manfaat, vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat  terkait dengan tingginya penularan Covid-19 pada usia anak anak.

“Melalui vaksinasi Covid-19 pada anak 12-17 tahun, merupakan wujud nyata guna mencegah penularan Covid-19 pada anak, sebagai upaya penanganan penularan Covid-19 secara berkelanjutan,” terangnya.