Find Us On Social Media :
Larangan Sholat Idul Adha Di Solo, Berikut Isi Surat Edaran Kantor Kemenag Solo ()

Larangan Sholat Idul Adha Di Solo, Berikut Isi Surat Edaran Kantor Kemenag Solo

- Rabu, 14 Juli 2021 | 17:40 WIB

 

Surakarta, Sonora.ID - Selama pemberlakuan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 3-20 Juli ini, Kemenag Solo mengimbau kepada seluruh ulama, pimpinan ormas Islam, dan seluruh pengelola tempat ibadah di Kota Solo agar melakukan penutupan sementara tempat ibadah.

Semua kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Dan kegiatan takbir keliling ditiadakan agar tidak menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus covid klaster baru.

Pada tahun ini pelaksanaan hari raya Idul Adha akan dilaksanan pada 10 Dzulhijjah 1442 atau bertepatan pada tanggal 20 Juli 2021. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan agar umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Dan itu pun juga di himbau oleh Sekertaris Daerah Kota Solo.

Baca Juga: Kelelahan dan Mabuk Laut, Sapi Kurban di RPH Basirih Disuntik Vitamin

Sholat ied tahun ini juga masih sama seperti tahun kemarin yang dilakukan dirumah masing-masing, karena mengingat semakin banyak penambahan kasus covid-19 di Kota Solo dan bertepatan juga dengan adanya pemeberlakuan PPKM Darurat saat ini.

Saat di temui, Hidayat Maskur selaku Kepala Kantor Kemenag Solo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengumuman tentang aturan baru tersebut ke seluruh masjid yang ada di Kota Solo.

Hidayat Maskur juga mengatakan “Tidak jadi masalah sholat idul adha ini dilakukan dirumah masing-masing, ini sebenarnya sama dengan sholat ied sebelumnya, hanya saja ini dalam lingkup kecil dengan bersama keluarga inti saja”.

 Baca Juga: Kelelahan dan Mabuk Laut, Sapi Kurban di RPH Basirih Disuntik Vitamin

“Pelaksanaan sholat idul adha di rumah juga tidak akan mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadahnya,” tambahnya.