Find Us On Social Media :
vidcon Pemprov Kalsel dengan KPC-PEN terkait PPKM Level IV di Banjarmasin dan Banjarbaru (Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Berlaku Mulai 26 Juli, Banjarbaru & Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV

Fakhrurazi - Minggu, 25 Juli 2021 | 07:40 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai Senin ini, tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Selain dua wilayah di Kalimantan Selatan, rilis data terbaru dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menunjukkan 43 kabupaten/kota lainnya yang harus memberlakukan PPKM Level IV.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara virtual, Sabtu (24/7/21) sore.

Rapat diikuti Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, melalui video conference di kediaman dinasnya di Banjarmasin.

Airlangga menerangkan, pada minggu ke-3 bulan Juli, sejumlah provinsi termasuk Kalimantan Selatan mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi positif lebih dari 150 persen.

Maka, perlu pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan laju kenaikan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, dalam laporannya menyatakan kesiapan untuk memberlakukan PPKM Level IV mulai Senin (26/7), sesuai indikator yang ditetapkan.

"Dari dua hari yang lalu sudah kami siapkan, namun memang menunggu instruksi secara formal," ujarnya didampingi Kapolda dan Danrem Kalsel.

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Isyaratkan PPKM Level IV, Ingin Mulai Secara Persuasif