Find Us On Social Media :
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito ()

Pemerintah Ijinkan Aktivitas Olahraga dan Tingkatkan Kapasitas Rumah Ibadah Hingga 50%

Paramayudha Adikara - Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:30 WIB
 
Jakarta, Sonora.ID – Satgas Penanganan Covid-19 pada hari ini (17/08/2021) menyampaikan ketentuan-ketentuan baru, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, baik di Pulau Jawa dan Bali mau pun di luar Pulau Jawa dan Bali.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, ada beberapa catatan penting yang harus disampaikan kepada masyarakat, antara lain;
 
1. Pemerintah akan memperluas pembukaan pusat perbelanjaan di Kabupaten/Kota level 4 di Indonesia.

2. Pemerintah mengijinkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas olahraga, baik individu maupun kelompok, dengan batas maksimal untuk kelompok adalah 4 orang, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Pemerintah meningkatkan kapasitas rumah ibadah menjadi 50% saat melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Agar Seluruh Siswa Tertampung, Dinas Pendidikan Denpasar Siasati PPDB Zonasi

Ketentuan tersebut disampaikan kepada masyarakat, dengan dasar peninjauan yang telah dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di masyarakat, dimana kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berjalan ke arah yang baik.

“Pemerintah akan memperluas penerapan pembukaan pusat pembelanjaan pada kabupaten/kota level 4 di Indonesia, meninjau penerapan kedisiplinan yang telah diterapkan dengan baik di lapangan”, ujar Wiku dalam keterangan pers harian Satgas Penanganan Covid-19, Senin (17/08/2021).

Sementara itu, untuk upaya pengendalian virus covid-19 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, Satgas Penanganan Covid-19 saat ini fokus pada penekanan mobilitas masyarakat, pendisiplinan terhadap penggunaan masker, peningkatan 3T (testing, tracing, dan treatment), mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat, dan peningkatan vaksinasi.