Find Us On Social Media :
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (Sonora.id)

Lewat Sari Pudjiastuti, NA Setir Pokja Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Dian Mega Safitri - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:44 WIB

Makassar, Sonora.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, baru-baru ini.

Kedelapan saksi merupakan  staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel. Mereka sekaligus bertindak sebagai Pokja panita lelang tender proyek infrastruktur Pemprov Sulsel.

Para saksi masing-masing bernama Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin dan Munandar Naim dari Pojak 2.

Baca Juga: JPU KPK Siapkan Sejumlah Saksi Kunci untuk Jerat Nurdin Abdullah

Kemudian, Yusril Mallombassang, Ansar, Herman Parudani dan Nizar dari Pokja 7.

Dalam keterangannya, mereka kompak membeberkan pernyataan seragam.

Diawali pengakuan Andi Salmiati yang mengatakan, ia dan rekannya di Pokja secara khusus diarahkan untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba, perusahaan Agung Sucipto pada paket proyek ruas jalan Palampang-Munte-Bonto Lempangan Sinjai berdasarkan perintah Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Dakwaan JPU Tidak Sepenuhnya Benar

Arahan tersebut disampaikan Sari Pudjiastuti yang kala itu masih menjabat Plt Kepala BPJ.