Find Us On Social Media :
PPKM Di Pekanbaru Resmi Diperpanjang, Ditlantas Provinsi Riau Himbau Masyarakat Taati Protokol Lalu Lintas ()

PPKM Di Pekanbaru Resmi Diperpanjang, Ditlantas Provinsi Riau Himbau Masyarakat Taati Protokol Lalu Lintas

Khairani Fitri Kananda - Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:55 WIB

 

Pekanbaru, Sonora.ID -  Pemerintah Pekanbaru resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 6 September 2021.

Perpanjangan ini membuat beberapa aturan terkait kebijakan PPKM di wilayah level 4 juga ikut diperpanjang, salah satunya penyekatan di berbagai ruas jalan.

 Disebutkan oleh Reni Dewita selaku Plh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, penyekatan jalan dilakukan dengan melihat kepadatan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Menegaskan, PPKM level 1-3 Boleh Menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

“PPKM memang membatasi akses jalan, tapi tidak semuanya. Kita melihat jalan-jalan mana yang padat aktivitas masyarakatnya. Ini juga sesuai dengan surat edaran dari pemerintah baik itu gubernur dan presiden. Kita juga sesuaikan aturannya, misalkan jika itu tenaga medis maka tidak kita batasi,” jelasnya.

 Reni memaparkan bahwa di setiap jalan yang dicegat, ada semacam pengumuman yang memperlihatkan prioritas sektor mana yang diperbolehkan lewat.

Sektor tersebut dibagi menjadi dua yakni kritikal, seperti mobil yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM), dan esensial seperti pegawai yang memang ditugaskan untuk bekerja ke kantor.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Level 4 Turut Pengaruhi Pendapatan Pajak di Palembang

Terkait pegawai yang diperbolehkan lewat, Reni juga menerangkan bahwa tidak semua pegawai yang memiliki id card saja, tapi pegawai yang memiliki surat tugas.