Find Us On Social Media :
Ilustrasi PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September ()

Ini Poin PPKM Level 4 di Makassar, Berlaku sampai 20 September 2021

Muhammad Said - Selasa, 7 September 2021 | 19:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Makassar.

Berlangsung mulai hari ini, 7 sampai 20 september 2021. Ketetapan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kepala Kesbangpol, Zainal Ibrahim menjelaskan kebijakan perpanjangan PPKM merupakan amanat dari instruksi mendagri nomor 40 tahun 2021.

"Ada 5 yang menjadi dasar hukum" terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Tegas, PTM Terbatas Hanya Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3

Pelaksanaan PPKM akan diawasi oleh satgas bentukan pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ketua oleh para lurah dan camat di wilayah masing-masing. Tugas lainnya, melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian dengan berkoordinasi dengan master covid 19.

"Pelanggaran terhadap pengaturan surat edaran yang dimaksud, diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Sejumlah poin aturan PPKM kali ini, hampir sama dengan sebelumnya. Berikut rinciannya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Ini Sejumlah Aturan yang Diubah