Find Us On Social Media :
Investasi dalam bentuk bangunan (https://unsplash.com/photos/05XcCfTOzN4)

Investasi Bangunan Tak Punya Regulasi Baku, Ryan Filbert: Pemerintah Harus Pikirkan Payung Hukumnya

Gema Buana Dwi Saputra - Rabu, 15 September 2021 | 15:50 WIB

Sonora.ID - Berinvestasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti investasi saham atau pun investasi dalam bentuk bangunan seperti mini market dan properti.

Tetapi, banyak orang awam yang masih tidak mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan ketika melakukan investasi dalam bentuk bangunan. Sehingga, kerap kali dari mereka langsung berasumsi bahwa investasi dalam bentuk bangunan adalah investasi bodong yang merugikan.

Tidak dapat dikatakan salah sebenarnya saat seseorang memiliki asumsi tersebut.

Karena, terdapat regulasi-regulasi tidak baku yang harus para penawar investasi dalam bentuk bangunan buat dalam menawarkan produk investasinya.

Ryan Filbert, Inspirator Investasi, menanggapi perihal tersebut melalui program Smart Market Insight yang ditayangkan pada YouTube Smart FM.

Ryan memberikan sebuah contoh investasi dalam bentuk bangunan, yaitu franchise.

Berdasarkan penuturan sang Inspirator, investasi franchise belum diatur oleh regulasi-regulasi yang jelas.

Untuk memperjelas, Ryan memberikan sebuah kasus dimana terdapat tiga orang yang berinvestasi dalam bentuk franchise dengan modal masing-masing sebesar Rp 250.000.000 sehingga memiliki saham sebesar 33% setiap orangnya.

Baca Juga: Persyaratan Kompleks: Perlindungan dari Bank Bagi Para Calon Debitur