Find Us On Social Media :
3 Prinsip syariah yang wajib diketahui oleh nasabah (https://pixabay.com/photos/atm-withdraw-cash-map-ec-card-1524870/)

Penting! 3 Prinsip Keuangan Syariah yang Harus Diketahui oleh Nasabah

Gema Buana Dwi Saputra - Selasa, 28 September 2021 | 16:45 WIB

Sonora.ID - Peningkatan demand yang terjadi dalam industri syariah menyebabkan munculnya instrumen keuangan syariah dari berbagai lembangan keuangan.

Instrumen keuangan syariah ini pun bervariasi jenisnya dan memiliki macam-macam penawaran yang berbeda dari setiap lembaga.

Namun sayangnya, banyak orang awam tidak begitu memedulikan prinsip-prinsip syariah. Mereka hanya paham paham bahwa syariah itu halal dan langsung terjun untuk melakukan pengelolaan uang dengan instrumen syariah.

Padahal, terdapat 3 prinsip syariah yang harus diketahui oleh seseorang sebelum menjadikan instrumen keuangan syariah sebagai alat pengelola dana yang dimiliki.

Baca Juga: Seperti Apa Pengaruh Era Digital dalam Perkembangan Ekonomi Syariah?

Prinsip-prinsip ini dijelaskan oleh Mohammad Teguh, Pakar Perencanaan Ekonomi, melalui program Smart Financial Wisdom di YouTube Smart FM.

1. Instrumen Syariah Harus Memiliki Legalitas yang Jelas

Meskipun instrumen syariah berbasis norma-norma agama, legalitas tetap menjadi satu prinsip yang harus dimiliki oleh instrumen ini.

Jika suatu instrumen syariah tidak memiliki legalitas yang jelas, maka dapat dipastikan instrumen tersebut merupakan instrumen bodong yang merugikan pada akhirnya.

Selain itu, Teguh menambahkan bahwa instrumen syariah juga harus mengikuti peraturan dari perundang-undangan milik negara.

Baca Juga: Investasi Haji di BPKH Selama 25 Tahun, Aman kah Bagi Para Umat Haji?