Find Us On Social Media :
Deposito dan cara kerjanya (pixabay)

Waspada Shadow Banking, Ini Penjelasan tentang Deposito dan Cara Kerjanya

Gema Buana Dwi Saputra - Rabu, 29 September 2021 | 17:15 WIB

Sonora.ID - Menabung merupakan salah satu jalan yang umum untuk ditempuh guna menyimpang uang yang akan digunakan di masa depan.

Terdapat banyak pilihan instrumen tabungan yang ditawarkan oleh industri perbankan Indonesia, salah satunya adalah deposito.

Meskipun sudah cukup umum, tidak semua orang tahu apa itu deposito.

Oleh karena itu, Ryan Filbert yang sudah terjun ke dunia investasi selama 17 tahun turut meluruskan pengetahuan mengenai deposito untuk masyarakat Indonesia.

Melalui program Smart Market Insight yang ditayangkan di YouTube Smart FM, Ryan mengatakan bahwa deposito adalah tabungan berjangka.

Baca Juga: Deposito Rp 45 Miliar Hilang, Nasabah Bank BNI Makassar Lapor Polisi

Deposito ini secara harfiah menujukkan bahwa bank sedang berutang dengan nasabahnya.

Para nasabah dibayar atas selisih dari bunga yang sudah dijanjikan di awal deposito disetujui oleh kedua belah pihak.

Selisih bunga ini juga dibayarkan oleh bank kepada perusahaan yang mereka utangi ketika para nasabah memiliki deposito.

Sebagai contoh kasus, ketika Ryan meminjam uang ke bank sebesar 12%, maka pihak lainnya akan dibayar sebesar 6.5% yang sesuai dengan aturan persentase dari LPS.

Bank kemudian akan mendapatkan selisih bunga dari kasus tersebut. Selisih ini sudah dipotong dari setiap biaya yang ada dan diperlukan pada deposito.

Baca Juga: Berencana Simpan Uang di Deposito? Berikut Daftar Bank yang tawarkan Bunga Tertinggi