Find Us On Social Media :
(https://unsplash.com)

Kemenkeu Sebut Penerapan Pajak Karbon Jadikan Indonesia Sejajar dengan Inggris, Jepang dan Singapura

Dorothea Agatha - Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:25 WIB

Sonora.ID - Kementerian keuangan menyebutkan penerapan pajak karbon melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju, seperti Inggris, Jepang dan Singapura.

"Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang dan Singapura," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2021).

Febrio mengatakan pajak karbon yang lahir melalui UU HPP ini telah menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, jelasnya.

Untuk memperkuat instrumen kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim, pemerintah menetapkan kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) yang didalamnya termasuk implementasi pajak karbon.

Pengenaan pajak karbon ini diyakini dapat mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.

Dari sisi pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Pastikan Indonesia Bebas Sanksi WADA