Find Us On Social Media :
PKL dan Masyarakat Diimbau Mematuhi Perauturan Daerah No 44 Tahun 2002 (Sonora/Jati Sasongko)

PKL dan Masyarakat Diimbau Mematuhi Perauturan Daerah No 44 Tahun 2002

Jati Sasongko - Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka memberikan kesadaran kepada masyarakat agar berubah sikap dan prilaku serta dalam upaya mewujudkan ketertiban dan kemanan kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang melakukan penertiban bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai tempatnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang GA Putra Jaya kepada Sonora (18/10/2021) mengatakan bahwa penertiban dilakukan mengacu pada peraturan daerah (perda) kota Palembang no 44 tahun 20021 tentang keamanan dan ketertiban.

“Selama ini dilihat banyak PKL yang berjualan di ruas jalan, tentu ada kesalahan. Kota Palembang adalah kota yang cantik maka kita tertibkan,” ujarnya.

Ketertiban kota meliputi tertib di jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib social dan tertib kesehatan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Salurkan BLT ke PKL dan Warung Kecil di Malioboro

Penertiban yang sudah dilakukan seperti di Pusri yang sudah 25 tahun berdiri, dibawah jembatan musi 2 yang sudah banyak rumah liar tumbuh. Juga berkaitan dengan Palembang menjadi kota destinasi wisata.

PKL yang ditertibakan akan menjalain sidang yustisi. Sanksi dijatuhkan saat menjalani sidang yustisi. Sanksi mulai dari teguran lisan, tulisan hingga denda.

“Sebelumnya sudah disosialisasikan tentang perda tersebut. Penertiban akan terus dilakukan selama melanggar keamanan dan ketertiban. Silahkan berjualan ditempat-tempat yang sudah ditentukan, missal di pasar tradisional, diluar itu illegal. Kepada masyarakat agar mematuhi perda no 44 tahun 2002. Masyarakat diharapkan lebih peduli, tertib dan menjaga kebersihan dan keindahan kota bersama-sama,” tukasnya.

Baca Juga: Atlet PON XX Papua Asal Sumsel Menjalani Karantina di Wisma Atlet Jakabaring