Find Us On Social Media :
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (Tangkapan Layar/Dorothea Agatha)

BI Tetapkan Batas Maksimal Transfer BI-FAST Maksimal Rp 2.500

Dorothea Agatha - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:05 WIB

Sonora.ID - Bank Indonesia menetapkan skema biaya transfer dana melalui sistem pembayaran BI-FAST dari bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi dan biaya transfer dari Bank Indonesia ke peserta, dalam hal ini Bank sebesar Rp 19 per transaksi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa skema harga tersebut sedikit lebih rendah dari harga yang ditetapkan pada layanan Sistem Kliring Nasional bank Indonesia (SKNBI) yang diketahui sebesar 2.900 per transaksi.

“Tarif ini lebih murah dari tarif SKNBI saat ini Rp 2.900 per transaksi, tapi manfaat BI-Fast jauh lebih besar,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Bank Indonesia akan Luncurkan BI-FAST pada Minggu Kedua Desember 2021

Salah satu aspek yang membedakan antara kedua infrastruktur sistem pembayaran tersebut adalah pada waktu pelayanan, di mana BI-Fast akan tersedia setiap saat (24/7), sedangkan SKNBI dibatasi dengan jam operasional, yaitu dari pukul 06.30 WIB sampai dengan 16.30 WIB.

Perry juga menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut juga telah mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya adalah pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang sistem pembayaran, penyediaan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung layanan sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman dan andal, percepatan ekonomi dan keuangan digital, serta tetap menjaga keberlangsungan industri.

Adapun nantinya, skema harga tersebut akan diturunkan secara bertahap, berdasarkan pada evaluasi yang akan dilakukan secara berkala.