Find Us On Social Media :
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (13/09/2021) (Koleksi Pribadi)

Warga Gugat Anies, Wagub DKI: Itu Hak Warga, Tapi Harus dengan Fakta!

Prameswari Sasmita - Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:30 WIB

Sonora.ID - Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh wakil rakyat dtujukan untuk kesejahteraan rakyatnya dan rakyat pun bisa memberikan saran atau kritik kepada wakil rakyat.

Tak heran jika masyarakat Indonesia kerap memberikan kritik atau saran kepada pemerintah atau petinggi negara demi kesejahteraan hidup orang banyak.

Hal ini juga yang dilakukan oleh sekelompok warga Ibu Kota DKI Jakarta terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang PPKM yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: Anies Baswedan Targetkan Biaya Transportasi Umum di Jakarta Hanya 7-8% dari Pendapatan Masyarakat

Gugatan tersebut sampai saat ini akan direspon baik oleh pemerintah provinsi setempat, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

Pihaknya menegaskan bahwa, gugatan adalah hal yang wajar, karena pada dasarnya setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatan tersebut, tetapi dirinya menegaskan bahwa gugatan perlu disertai dengan fakta dan data.

“Itu hak warga. Namun, mohon dipahami, apapun tuntutan, harapan, apalagi gugatan itu harus disesuaikan dengan fakta dan data yang ada,” ungkapnya menegaskan.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Transportasi Umum di Jakarta Terus Diperluas, Saat Ini Sudah 83% Lebih