Find Us On Social Media :
Penyitaan terhadap aset – aset milik pelaku penunggak pajak (Kanwil DJP Jateng II )

Kembali Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak, Kini KPP Madya Surakarta Sita 3 Buah Truk Milik Perusahaan di Klaten

Riyani - Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:35 WIB

 

Surakarta, Sonora.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset – aset milik pelaku penunggak pajak pada Hari Kamis 21 Oktober lalu.

Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang telah menyita tiga buah truk yang dimiliki PT.XYZ yang lokasinya berada di Klaten.

Hal ini bukan pertama kalinya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan aset wajib pajak.

Tercatat semenjak peresmian pada bulan Mei 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan aktif dalam bentuk penyitaan aset wajib pajak.

Baca Juga: Kerja Sama Dengan SOLOPEDULI, KPP Pratama Boyolali Donasikan Infak Pegawai Untuk Program Sumur Dalam

Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta telah berhasil melakukan 19 kali tindak penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari 26 miliar.

Tindakan berupa penyitaan aset wajib pajak ini dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan terhadap piutang negara sehingga aset – aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikanya, atau dipindahtangankan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Madya Surakarta), Guntur Wijaya Edi mengatakan bahwa KPP Madya Surakarta telah memberikan dukungan penuh terhadap JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.