Find Us On Social Media :
DPRD Karanganyar ()

Wacana DPRD Karanganyar Bakal Memperketat Perijinan Kos–Kosan Dan Kontrakan, Alasannya Banyak Disinyalir Disalah Gunakan Peruntukannya

Anisa Eka Nur Ramadhani - Kamis, 4 November 2021 | 16:55 WIB

Karanganyar, Sonora.ID - Masyarakat penghuni kos-kos an dan kontrakan di karanganyar sudah tidak bisa seenaknya sendiri.

Para penghuninya harus mengantongi surat izin tinggal baik untuk tinggal sementara atau menetap nantinya.

Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) yang sedang disiapkan DPRD Karanganyar tentang penyelengaraan rumah sewa dan rumah di Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, DPRD Kalsel: Pemerintah Harus Lebih Kreatif

Joko Pramono, selaku Ketua Bamperda DPRD Kabupaten Karanganyar mengaku banyak mendengar leporan dari masyarakat mengenai fenomena rumah kontrakan maupun kos-kosan yang sering dijadikan tempat perbuatan kriminal higga perbuatan asusila.

Hal ini pastinya membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan terganggu. Seperti untuk transaksi narkoba, lokasi prostitusi hingga terorisme.

“ hal inilah sebagai landasan kami dalam menusulkan  Raperda ini terkait pendataan penghuni rumah sewa dan rumah kos,” jelas Joko

Baca Juga: Gubernur Koster Apresiasi Inisiatif DPRD Dalam Penyusunan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024

Selain itu, ranperda penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos juga berdasarkan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.