Find Us On Social Media :
Ilustrasi memberi dalam zakat (Unsplash)

Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat dengan Aman? Simak Penjelasannya!

Rizzah Aulifia - Selasa, 9 November 2021 | 11:30 WIB

Sonora.ID - Zakat merupakan suatu kata yang diambil dari bahasa Arab yaitu zaka yang berarti bersih, suci, subur, berkembang.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat juga merupakan rukun islam yang ketiga.

Karena termasuk dalam rukun islam, maka zakat wajib ditunaikan bagi semua orang.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan

Andi Yasri, Kasubdit Kelembagaan & Sistem Informasi Zakat & Wakaf, juga mengatakan bahwa kewajiban zakat telah disampaikan melalui surat At-Taubah ayat 103 yang kurang lebihnya mengatakan, 'pungutlah zakat dari kekayaan orang'.

Dalam siaran Podcast Kementerian Agama dalam Motion FM 975 yang berjudul 'Mekanisme Pemberian Izin Lembaga Amil Zakat' (4/11/21), Andi juga menjelaskan mekanisme pengelolaan zakat yang ada di Indonesia, yang salah satunya terkait dengan peran pemerintah dalam pengelolaan zakat. 

Secara fundamental, Andi mengatakan, Allah memerintahkan untuk memungut zakat dari orang yang memiliki atau musaqih untuk mensucikan harta mereka dan memberikan kepada orang yang butuh.

Guna melaksanakan kegiatan tersebut, maka pemerintah sebagai institusi hadir.

Baca Juga: Menerapkan Rukun Islam dengan Aman, Perhatikan 3 Cara Mengecek Perizinan Lembaga Zakat Ini!