Find Us On Social Media :
Terdakwa Edy Rahmat mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan KPK di Jakarta (Sonora.id)

Dinilai Kooperatif dan Jujur, Edy Rahmat Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Dian Mega Safitri - Selasa, 16 November 2021 | 10:20 WIB

Makassar, Sonora.ID - Berbeda dengan terdakwa Nurdin Abdullah, terdakwa Edy Rahmat yang juga mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel dituntut lebih ringan. Yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin menilai, selama persidangan, Edy cukup kooperatif dan jujur. Sikap Edy itu menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutannya.

"Meringankan karena beliau kooperatif, menjelaskan apa adanya. Pak Edy Rahmat mengakui di persidangan seluruh fakta yang sebenarnya. Itu yang meringankan karena tidak berbelit-belit dan jujur," ujar Zainal Abidin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Makassar.

Zainal menyebut, terdakwa Edy hanya dijerat dengan satu pasal yaitu pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Beda kualifikasi dengan Nurdin Abdullah, yang disertai pasal gratifikasi

Nurdin Abdullah juga didakwa Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Begini Kronologis Serah Terima Uang Suap antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat Sebelum OTT