Find Us On Social Media :
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). (Dok. Humas Kemenko PMK)

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 3, Ini Peraturannya!

Sienty Ayu Monica - Kamis, 18 November 2021 | 11:05 WIB

Sonora.ID – Pemerintah kembali mengatur kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021, hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

PPKM Level 3 ini akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia pada Libur Nataru

Menurut Menko PMK, sejumlah kegiatan dilarang dalam pelaksanaannya.

Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:

larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).