Find Us On Social Media :
Ilustrasi Gugatan (Tribun Solo)

Gara-gara Tanah Warisan, Seorang Anak Gugat Ibunya ke Pengadilan

Luthfi Indri Soraya - Kamis, 25 November 2021 | 13:15 WIB

Solo, Sonora.ID - Dampak dari pembangunan tol Solo-Jogja di targetkan akan molor dikarenakan proyek di lahan yang tidak berpotensi.

Salah satu warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit Gunawan mengatakan adanya pembangunan tol Solo Jogja ini bisa terhambat karena adanya sengketa lahan

Sesuai aturan yang ada, lahan yang dalam sengketa tak bisa dibebaskan.

“Dalam PSN Sebaiknya 6 bulan sebelum dimulai pengerjaan semua tanah yang terdampak harus lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya.

Pasalnya begitu lahan tersebut bermasalah dengan hukum sehingga tidak bisa di bebaskan sampai masalah hukumnya selesai hingga tidak ada hambatan proses dalam pengerjaan.6

Jika penggugat telah kalah, objek tanah tersebut masih bisa dapat digugat kembali oleh penggugat dengan redaksi lain. Seperti halnya kalah dalam perkara warisan, masih bisa menggugat dengan perkara hibah atau yang lainnya.

Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pun tidak bisa menolak perihal permohonan gugatan yang di layangkan oleh penggugat.

Namun ada hal menarik dari proyek pembangunan Tol Sol-Jogja ini. Dimana kasus ibu digugat oleh dua anaknya.

Seorang ibu yang digugat oleh anaknya sekaligus terkait tanah. Ternyata setelah diusut, ibu kandung kedua anak tersebut diperkarakan oleh anaknya terkait adanya pembebasan lahan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Siap-siap, Proyek Tol Solo-Jogja Akan Potong 150 Jalan dan 12 Jembatan