Find Us On Social Media :
Fungsional Penyuluh Pajak yang juga hadir pada Talkshow Sonora bersama KPP Pratama Kubu Raya, dengan tema “Pengenalan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Sonora Pontianak)

Undang Undang HPP yang Diperbarui Fungsikan NIK sebagai NPWP

William - Selasa, 30 November 2021 | 13:35 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

Hal tersebut berkaitan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Suliswanto, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kubu Raya mengatakan ada sekitar lima tujuan dari diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Setidaknya ada enam asas yang mendasari diterbitkannya UU HPP ini yaitu, ada asa keadilan, asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, kemudian asas kepentingan nasional. Dari ke enam asas itu dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan dari diterbitkannya UU HPP ini adalah; meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, untuk melaksanakan reformasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan sukarela dari Wajib Pajak,” jelasnya dalam sesi Talkshow Sonora, Rabu, 24 November 2021.

Yang membedakan undang - undang HPP dengan undang - undang pajak lainnya yaitu satu diantaranya dalam bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penggunaan NIK (Nomor Induk Karyawan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi. 

Baca Juga: Kantor Pajak Siak Gelar Cerdas Cermat Perpajakan se-Kabupaten Siak