Find Us On Social Media :
Ilsutrasi menikah adat Jawa ()

7 Pantangan Calon Pengantin Selama 15 Hari Sebelum Menikah Menurut Primbon Jawa

Dita Tamara - Rabu, 8 Desember 2021 | 13:10 WIB

Sonora.ID – Masyarakat Jawa banyak yang percaya jika ada sederet pantangan calon pengantin sebelum menikah.

Menurut primbon Jawa, oantangan ini sebaiknya tidak dilakukan sekama 15 hari atay 3 pasaran sebelum melangsungkan perniakahn.

Dikutip dari kanal YouTube Dewi Sundari Praktisi Kejawen, berikut ini sederet pantangan calon pengantin sebelum menikah:

Tidak boleh berkendara

Pantangan pertama calon pengantin sebelum menikah yaitu tidak boleh berkendara entah itu mengendari mobil, maupun motor.

Sekalipun calon pengantin harus bepergian, maka harus ada orang lain yang mengendarainya.

Hal ini menjadi pantangan karena berdasarkan kamus kitab primbon Jawa Kuno bisa menyebabkan calon pengantin meninggal dunia akibat kecelakaan dalam keadaan sendirian.

Calon pengantin tidak boleh melakukan perjalanan jauh

Selanjutnya, pantangan calon pengantin sebelum menikah yaitu tidak boleh melakukan perjalanan jauh seperti luar kota, provinsi, atau negara.

Jadi, dalam kurun waktu 15 hari sebelum melangsungkan pernikahan calon pengantin sebaiknya membatalkan niat untuk perjalanan jauh.

Kalaupun terpaksa dan tidak bisa dibatalkan, maka disarankan untuk beribadah dan berdoa sebelum berangkat.

Baca Juga: Cek! Berikut Jenis Usaha yang Cocok Sesuai Hari Lahir Menurut Primbon Jawa