Find Us On Social Media :
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Obaja Ginting (Tribun Medan)

Plt Kadis Pendidikan Medan: PPKM Level 3 di Medan Batal, Pembagian Rapor Tetap Ditunda

Eric Indra Cipta - Rabu, 8 Desember 2021 | 14:55 WIB

Medan, Sonora.ID - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Obaja Ginting menyatakan bahwa seluruh siswa di Kota Medan tetap akan belajar di sekolah hingga awal tahun 2022.

Melansir dari Tribun Medanpemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 20222.

Topan mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, tetap pihaknya harus menunggu dari putusan Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi untuk memutuskan jadwal libur Nataru serta pembagian rapor.

 Baca Juga: Dinas Parawisata, Canangkan Program Medical Tourism (Wisata Kesehatan) Kota Medan

"Sejauh ini belum ada perubahan dari Kemendikbud Ristek terkait Jadwal libur siswa, cuti guru dan pembagian rapor. Dimana Kemendikbud masih menjadwalkan cuti dan pembagian rapor itu di bulan Januari 2022," ucapnya,Rabu (8/12/2021).

"Kita tetap mengacu pada Kemendikbud, untuk itu sejauh ini kita juga masih menunggu arahan dan surat edaran Kemendikbud apakah ada perubahan atau tidak,"paparnya.

Sementara itu, dalam rangka penerapan PPKM Level 3, Kemendikbud mengeluarkan SE jadwal pembagian rapor dan cuti guru ditunda pada bulan Januari.

Hal tersebut tertuang dalam rilis Surat Edaran No 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri mengenai jadwal libur menjelang Nataru dan pembagian rapor, Jumat (3/12/2021).