Find Us On Social Media :
Ilustrasi Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia? (medicalnewstoday.com)

Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia?

Narum Khoriha - Rabu, 15 Desember 2021 | 14:55 WIB

Sonora.ID – Ganja merupakan barang yang illegal di Indonesia. Mengkonsumsi ini sama dengan mengkonsumsi narkotika, sebab ganja mengandung psikotropika yang dapat merubah mental seseorang.

Hal buruk juga bisa terjadi akibat mengkonsumsi barang tersebut. Bukan hanya merugikan diri sendiri tapi dapat pula merugikan orang lain.

Di Indonesia sendiri sering diberitakan orang-orang terkenak hukuman bila mengkonsumsi barang yang dinilai buruk dan illegal.

Hal tersebut juga masuk dalam aturan  pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional atau BNN yang menerapkan aturan pengguna ganja bisa di penjara beradasarkan UU Narkotika.

Namun, di luar negeri ada yang melegalkan ganja. Sebab, mereka menilai ganja juga memiliki manfaat baik bagi tubuh untuk dijadikan obat, bila digunakan dengan campuran ataupun takaran yang benar.

Mengutip dari halaman Kompas.com, berdasarkan voting yang dilakukan oleh Commission on Narcotic Drugs (CND) yang beranggotakan 53 negara. Hasilnya, 27 negara menyetujui dilegalkan dan masih tersisanya.

Indonesia, sama seperti Malaysia, Rusia, dan China, masih menolak legalisasi ganja karena dianggap masih tergolong obat berbahaya.

Dari 27 negara yagn menyutujui tersebut, 3 negara ini telah terang-terangan mengizinkan ganja untu diedarkan dengan kegunaan tertentu.

1. Ekuador

Meski Ekuador melegalkan penggunaan ganja, namun bila dibudidayakan atau digunakan untuk keperluan bisnis dan jual beli itu menjadi barang yang illegal dan dapat dijatuhi hukuman.

Kelegalan ganja yang terjadi di Ekuador adalah kepemilikan secara pribadi dengan batasan 10 gram setiap orang yang menanam di rumahnya.

Baca Juga: Apartemen Ini Melarang Rokok, Tapi Ganja Diperbolehkan, Lho!