Find Us On Social Media :
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa. (Tribunnews.com/Alivio)

Dituntut 4 Tahun Penjara, Gaga: Sungguh Ironi di Negara Indonesia

Kumairoh - Selasa, 11 Januari 2022 | 10:20 WIB

Sonora.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur melayangkan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Gaga Muhammad.

Gaga menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan yang menimpa selebgram Edelenyi Laura Anna hingga lumpuh.

Gaga mengaku kecewa dengan jumlah hukuman yang harus ia terima. Dirinya menilai tuntutan tersebut hanya untuk memuaskan pihak yang membenci dirinya.

"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuas kan pihak-pihak yang membenciku," kata Gaga Muhammad dalam persidangan yang digelar di  , Senin (10/1/2022).

Pria 21 tahun itu mengaku apa yang diterimanya itu tidak adil.

Baca Juga: Gaga Diminta Ganti Rugi Rp 12 M, Kakak Laura Anna: Apa Perlu Gue Minta Kaki Dia?

Menurutnya, tuntutan jaksa terpengaruh dari opini publik yang ada di sosial media, bukan dari saksi fakta persidangan.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya," ucap Gaga membela diri.

"Pengiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta dipersidangan melainkan berdasarkan berita di media sosial," sambungnya.

Mantan kekasih Awkarin itu menjelaskan bahwa kecelakaan yang serupa bukanlah baru pertama kalinya di Indonesia.