Find Us On Social Media :
Illustrasi Uang ((Shutterstock))

Belum Lama Bebas Eks Bupati Talaud Harus Kembali Masuk Bui Usai Terbukti Terima Gratifikasi Rp 9,3M, Sri Wahyumi: Enggak Papa Cuma 4 Tahun Penjara

Alifia Astika - Kamis, 27 Januari 2022 | 16:38 WIB

Sonora.ID - Sosok Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak usai dirinya Nampak menangis ketika divonis hukuman oleh hakim.

Sri Wahyumi divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek dikawasannya.

Sembari berlinang air mata Sri memeluk erat anaknya dan dalam hal tersebut seluruhnya turut menangis.

Tak ingin anaknya bersedih secara berlarut-larut Sri pun berusaha menenangkan buah hatinya dengan suara lirih.

"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.

Baca Juga: Terima Putusan Hakim, Nurdin Abdullah Pilih Tidak Ajukan Banding

Sebelum kejadian resmi dirinya divonis Sri terbukti melakukan tindakan memperkaya diri.

Eks Bupati Talaud tersebut menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Talaud pada saat dirinya menjabat di tahun 2014 hingga 2019.

Dalam hal ini Sri terbukti menerima commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Setidaknya Rp 9.303.500.000 telah masuk kedlam kantongnya melalui empat ketua kelompokkerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.