Find Us On Social Media :
Foto : Aset milik PT. KAI di Jl. Cihsmpelas 149 Kota Bandung ()

Daop 2 Pastikan Aset PT KAI Di Cihampelas Dalam Keadaan Aman

Indra Gunawan - Minggu, 30 Januari 2022 | 20:40 WIB

Sonora.ID - Salah satu bangunan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Cihampelas 149 Kota Bandung dipastikan dalam keadaan aman, dimana saat ini bangunan tersebut tengah dalam proses penyelesaian pembangunan masjid.

Namun baru-baru ini bangunan milik KAI yang dijadikan rumah ibadah (masjid) di Cihampelas 149 tersebut, kembali di ganggu dengan penyebaran isu negatif, agar pihak-pihak lain yang tidak berhak, bisa menguasainya.
 
"Aset di jalan Cihampelas No.149 Kota Bandung itu adalah aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan akta jual beli No.232 tertanggal 30 Juni 1954, kemudian kala itu digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh 7 orang pegawai dan keluarganya," ucap Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo di Bandung, Minggu (30/1/2022).
 
Kuswardoyo melanjutkan, tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun, dan sebagian sudah meninggal dunia, kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso.
 
Baca Juga: Daop 2 Bandung Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Stasiun Wanaraja
 
"Saat itu beliau tidak menyerahkan kembali rumah perusahaan, bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan," kata Kuswardoyo.
 
"Lalu di tahun 2014 diketahui rumah perusahaan itu digunakan sebagai "rumah tempat ibadah, tepatnya Mushola oleh kerabatnya yang bernama Hari Nugraha. Nah dia mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso itu," beber Kuswardoyo.
 
Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
 
"Berikutnya Hari Nugraha ini malah melaporkan KAI dengan tuduhan perusakkan rumah ibadah," lanjutnya.
 
Kuswardoyo menuturkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI, dan bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar, baik di MUI maupun KUA.
 
Baca Juga: Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta Sebut Calon Penumpang KA Di Atas 17 Tahun Wajib Tunjukan Bukti Vaksin Dosis Lengkap
 
"Tidak terdaftar di MUI ataupun KUA, bahkan ketika kami minta beliau (Hari Nugraha) untuk menunjukkan bukti wakaf, dia juga tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, ga ada data dan surat-suratnya, hingga akhirnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar," tutur Kuswardoyo.
 
Diketahui pada tahun 2017, Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah.
 
"Lalu di tahun 2019 aset tersebut kembali kami tertibkan dengan didampingi Aparat kewilayahan," ucapnya.
 
Lalu pasca penertiban tersebut, kata Kuswardoyo, Hari Nugraha mengadu ke DPRD kota Bandung dan pada pertemuan tersebut didapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur Hukum.
 
Baca Juga: Selama Nataru, Tes Pcr Di Daop 2 Bandung Hanya 195 Ribu
 
"Selanjutnya kami melaporkan Hari Nugraha yg telah melakukan penyerobotan terhadap aset KAI," kata Kuswardoyo.
 
"Saat ini aset tersebut dalam penguasaan KAI. Kami tidak pernah membongkar rumah ibadah. Kami menertibkan rumah perusahaan dari pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah," imbuhnya.
 
Dipaparkan juga bahwa saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun masjid oleh KAI, pembangunan itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Bandung tertanggal 2 september 2020, dan mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung.
 
"Proses Pembangunan masjid saat ini, sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan," kata Kuswardoyo.
 
"Sekarang sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silahkan mengajukan gugatan ke ranah hukum. Bukan menyebar berita dan isu yang tidak benar dan bernuansa kebencian," tutup Kuswardoyo.
 
Baca Juga: Daop 2 Lakukan Penertiban Aset Perusahaan sebagai Upaya Jaga Aset Negara