Find Us On Social Media :
Ridwan Kamil ()

Ridwan Kamil: Tindak Tegas Bagi Pelanggar Prokes Di Subang

Indra Gunawan - Kamis, 3 Februari 2022 | 13:24 WIB

Bandung, Sonora.ID - Akibat dari konser musik artis panggung Tri Suaka dan Nabila Maharani di objek wisata Taman Anggur Kukulu Pagedan Barat,  Kabupaten Subang, Minggu (30/1) lalu yang abai dengan protokol kesehatan (prokes), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang untuk mengambil tindakan tegas.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Subang, dan Pak Bupatinya sudah ambil tindakan yang tegas. Saya dukung, dan Saya apresiasi itu," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ditemui usai acara lepas sambut Pangdam III/Siliwangi, di Makodam III/Siliwangi Bandung, Rabu (2/2/2022).
 
"Di konser itu kan viral karena menyebabkan kerumunan dan hampir semuanya tidak memakai masker. Ya harus ditindak tegas," ucap Ridwan Kamil.
 
Sesuai ketentuan, kata Ridwan Kamil, secara teknis penindakan pelanggaran prokes di daerah dilakukan oleh bupati maupun wali kota.
 
Baca Juga: Lewat Film, Ridwan Kamil Kembali Promosikan Program Pembangunan Jawa Barat
 
Menurutnya, tindakan tegas tersebut sangat beralasan mengingat saat ini kasus COVID-19 di sejumlah daerah sedang melonjak termasuk di Jabar. Terlebih adanya varian omicron yang daya tularnya sangat cepat.
 
Ridwan Kamil menegaskan, walaupun sejumlah kegiatan masih diperbolehkan namun tetap harus menerapkan prokes ketat dan terukur.
 
Mengacu kepada Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa-Bali. Kabupaten Subang bersama 16 kabupaten/kota lainnya di Jabar, masuk ke dalam PPKM Level 2. 
 
Dalam salinan aturan PPKM yang berlaku 1-7 Februari 2022 itu, aturan konser hanya boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
 
Baca Juga: Konsernya Bikin Kerumunan dan Geram Banyak Pihak, Tri Suaka Lakukan Pembelaan: Jangan Terlalu Digoreng, Kami Sudah Vaksin
 
Beleid tersebut berbunyi, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Selain pembatasan pengunjung, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga wajib dilaksanakan dan hanya pengunjung dengan kategori hijau atau bebas Covid-19, serta telah divaksinasi yang diperkenankan masuk.
 
Diketahui saat ini Pemkab Subang telah menutup sementara Taman Anggur Kukulu tersebut. Penutupan sementara tempat wisata itu terhitung dari tanggal 1 - 3 Februari 2022, dan setelahnya akan dilakukan evaluasi.
 
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Pendanaan Untuk Umkm Bernama ‘Jabar Panon’