Find Us On Social Media :
Ketetapan DPO dan DMO terhadap minyak (Kompas)

Timbulkan Reaksi dari Petani dan Pengusaha, Ini Penjelasan GAPKI terkait DPO dan DMO Minyak Goreng

Rizzah Aulifia - Senin, 7 Februari 2022 | 12:40 WIB

Sonora.ID - Pada beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak (Crude Palm Oil/CPO) hingga berimplikasi terhadap minyak goreng pula. 

Kedua ketetapan ini berdampak pada harga minyak di dalam negeri, tidak terkecuali minyak goreng yang saat ini tengah menjadi kekhawatiran masyarakat.

Tidak hanya menimbulkan permasalahan harga bagi konsumen, ketetapan ini juga menimbulkan reaksi dari para pebisnis dan petani

Hal ini dijelaskan oleh Anung selaku perwakilan GAPKI dalam siaran 'Minyak Goreng Langka...Kebijakan Satu Harga Berdampak Panic Buying' yang mengudaradi Radio Smart FM (6/2/2022).

Untuk peraturan DMO 20 persen itu ditetapkan untuk kebutuhan dari dalam negeri.

Minyak goreng ini sebetulnya kebutuhan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Jika melihat respon terhadap DMO, maka petani merupakan pihak yang paling responsif...namun barangkali  ini daikibatkan karena kesalahpahaman juga," ujarnya

DMO dan DPO sebetulnya dibebankan pada eksportir dan pada praktiknya, mekanisme pasar yang berjalan tidak dipatuhi oleh beberapa pihak.

Baca Juga: Peduli Banjir, GAPKI Sintang Salurkan 1.500 Paket Sembako

Dari sisi pengusaha sendiri juga banyak yang merasa kebingungan dengan kebijakan DPO dan DMO, terlebih karena sifatnya yang mendadak sehingga kegiatan ekspornya semakin terkendala.