Find Us On Social Media :
Landasan hukum kripto (Asian Times)

Sebelum Investasi, Pahami Landasan Hukum Kripto Berikut Ini!

Gema Buana Dwi Saputra - Rabu, 16 Februari 2022 | 18:00 WIB

Sonora.ID - Salah satu instrumen investasi, yaitu kripto, kini sedang menjadi incaran para investor untuk melakukan kegiatan tanam modal.

Pecatatan mata uang kripto ini dilakukan secara terpusat melalui sebuah sistem bernama blockchain, sehingga data tidak dapat dipalsukan.

Meskipun tidak dapat dipalsukan, masih banyak yang mengalami penipuan kripto di era modern saat ini, sehingga rugi ratusan juta.

Oleh sebab itu, para investor harus mengetahui terlebih dahulu tentang landasan hukum kripto yang dijelaskan oleh Marcello Twijsel selaku Perencana Keuangan.

Berdasarkan ucapan Marcello di program Financial Corner milik Sonora FM, kripto memiliki landasan hukum yang dapat digunakan sebagai keamanan bagi para investor.

Landasan hukum kripto dapat dilihat melalui UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi beserta Turunannya.

Selain itu, landasan hukum kripto juga dapat menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaran Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Untuk memperkuat jalannya kripto di era modern saat ini, BAPPEBTI juga mengeluarkan Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 3 Tahun 2019.

Baca Juga: Hasilkan 3 Miliar Rupiah Per Bulan? Wirda Mansur Jalankan 4 Bisnis Sekaligus

Seluruh landasan hukum ini dapat digunakan oleh para investor untuk menjaga keamanan penyelenggaran perdagangan kripto.