Find Us On Social Media :
Ilustrasi: Jangan Sampai Tergiur! Ini 21 Investasi Ilegal, Buruan Cek Aplikasimu (unsplash.com)

Jangan Sampai Tergiur! Ini 21 Investasi Ilegal, Buruan Cek Aplikasimu

Qoriha Tanti - Senin, 21 Februari 2022 | 16:20 WIB

Sonora.ID – Sepertinya dunia investasi mulai marak dan mudah untuk ditemukan di Indonesia dengan berbagai bentuk aplikasi.

Kemudahan dalam mengakses serta melakukan transaksi tanpa banyak syarat yang gampang membuat beberapa kalangan tergiur melakukan investasi, ditambah dengan adanya iming-iming keuntungan yang besar.

Sayangnya, kurangnya cermat serta edukasi membuat beberapa orang merugi akan investasi yang mereka lakukan.

Alih-alih mendapat keuntungan, justru yang terjadi bisa sebaliknya. Jutaan bahkan miliaran rupiah bisa hilang gara-gara investasi bodong.

Beberapa oknum juga bisa saja menawarkan sejumlah investasi ilegal dengan berabagai bentuk instrumen.

Bahkan seorang penipu juga bisa memberitahukan surat izin palsu yang mengatasnamakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir dari Kompas.com, terdapat 4 perbedaan yang bisa kamu bedakan untuk mengetahui apakah sebuah izin perusahaan investasi tersebut legal atau bodong.

Pertama, jenis tulisan yang berbeda. Terdapat font di beberapa surat izin palsu menggunakan jenis huruf yang berbeda dna tidak konsisten dalam suatu surat.

Kedua, perusahaan saham atau pun investasi yang lain di bawah OJK memberikan keterangan jenis usaha yang dibuat. Apakah itu sejenis forex, kaset kripto investasi trading atau investasi emas.

Baca Juga: 3 Ciri-Ciri Robot Trading Bodong yang Wajib Diketahui Masyarakat Awam!