Find Us On Social Media :
Ilustrasi ibadah haji (Tribunnews)

Biaya Haji 2022 Totalnya Rp 39,8 Juta Per Jamaah, Berikut Rinciannya!

Sienty Ayu Monica - Kamis, 14 April 2022 | 13:55 WIB

Sonora.ID – Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini dengan rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dilansir dari YouTube DPR RI, Rabu (13/4).

Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Untuk tahun ini telah disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jamaah.

Melansir Kontan, Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga: Kunjungi Kalsel, Menag Minta Doa Agar Haji Bisa Digelar Tahun Ini

Ada selisih dengan tahun sebelumnya

Sebelumnya pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Kendati demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.