Find Us On Social Media :
Talkshow Harkonas ()

Harkonas 2022: Masifkan Arti Pentingnya Hak dan Kewajiban Konsumen

Alifia Astika - Rabu, 20 April 2022 | 21:38 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyelenggarakan temu wicara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2022 dengan tema “Konsumen Berdaya Beli Produk Dalam Negeri” di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (19/4).

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan tujuan Harkonas, salah satunya untuk memasifkan arti pentingnya hak dan kewajiban kepada konsumen.

Harkonas bertujuan untuk memasifkan arti pentingnya hak dan kewajiban kepada konsumen, mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri, mendorong produksi dan perdagangan barang/jasa berkualitas dan berdaya saing, menempatkan konsumen sebagai agen perubahan penentu kegiatan ekonomi Indonesia, mendorong pemerintah melaksanakan tugas peningkatan perlindungan konsumen, serta mendorong jejaring komunitas perlindungan konsumen,” terang Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Wamendag menyampaikan, melalui Harkonas yang diperingati setiap 20 April, konsumen Indonesia diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta memiliki nasionalisme tinggi untuk membeli produk dalam negeri.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan, Pemkab Kubu Raya Manfaatkan Data Geospasial untuk Distribusi Minyak Goreng

Konsumen Indonesia merupakan salah satu prioritas yang dilayani dan dilindungi kepentingannya oleh Kemendag.

Di samping itu, penduduk Indonesia yang berujumlah 270,2 juta jiwa memiliki peranan penting pada produk domestik bruto (PDB) nasional.

Dari total PDB 2021 yang mencapai 16,97 kuadriliun, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 54,42 persen atau mencapai Rp9,24 kuadriliun, yang berarti perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga.

Menurut Wamendag, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia 2021 sebesar 50,39, yang berada pada level Mampu, dan masih ada dua level lagi di atasnya, yaitu Kritis dan Berdaya.

Untuk itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk turut serta memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin hak dan kewajibannya.