Find Us On Social Media :
Jurnalis memiliki hak istimewa yang diatur dalam UU Pers. ()

Kenali Apakah Itu Hak Istimewa yang Dimiliki oleh Para Jurnalis?

Alifia Putri Yudanti - Jumat, 22 April 2022 | 09:00 WIB

Sonora.ID - Menjadi seorang jurnalis merupakan impian beberapa orang karena bisa berinteraksi dengan para figur publik dan para pejabat.

Selain itu, para jurnalis juga memiliki hak istimewa yang diatur dalam Undang-undang Pers

Memiliki hak istimewa tak semata-mata membuat jurnalis lupa diri. Di baliknya, tetap ada tantangan dalam berprofesi yang harus dihadapi.

Bahkan, Aiman Witjaksono, jurnalis ternama Kompas, dalam siniarnya bertajuk "Hak Istimewa Menjadi Jurnalis" mengungkapkan, "Hak istimewa bukan mendapatkan kemudahan di luar pekerjaan. Itu jatuhnya dalam tanda kutip jadi gratifikasi."

Pengaturan Hak Istimewa Jurnalis

Menurut Aiman, ada tiga hak istimewa yang bisa diperoleh para jurnalis. Ketiganya diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pertama adalah hak jawab yang merupakan keputusan seorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas ala Aiman Witjaksono

Kedua ada hak koreksi, yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya atau orang lain.