Find Us On Social Media :
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (DOK. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

Menteri PPPA Kecam Aksi Pengusiran Warga Terhadap Perempuan di Cianjur

Liliek Setyowibowo - Rabu, 18 Mei 2022 | 10:50 WIB
Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial N (28 tahun) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
 
Tindakan yang dinilai “main hakim sendiri” tersebut sempat viral di pemberitaan pada hari Senin, 16 Mei 2022.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengusiran warga terhadap N tersebut dilakukan karena N merupakan perempuan yang diduga melakukan poliandri. Hal ini seharusnya tidak dijadikan alasan warga bisa menghakimi N.
 
“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun. Justru dalam kejadian yg menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya.
 
Baca Juga: Kasus Penculikan 12 Anak, KemenPPPA Minta Hukuman Tegas Terhadap Pelaku

Menteri PPPA menuturkan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut, merupakan tindakan penghakiman atau “main hakim sendiri”. 

"Tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku. Apapun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum," imbuh Bintang Puspayoga
 
Jika melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat yang melakukan pengusiran dan pembakaran pakaian terhadap korban justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang, yaitu, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
 
Selain Pasal 406 ayat (1) KUHP, dapat juga dikenakan Pasal 170 KUHP jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan).
 
Pasal tersebut menyebutkan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
 
Sementara itu, terkait Poliandri sendiri, disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 yaitu “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. Meskipun dalam ayat (2) mengatur mengenai ketentuan poligami, yaitu “Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Sedangkan untuk ketentuan sebaliknya (terkait poliandri) tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia.
 
Menteri PPPA menambahkan, seharusnya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam-diam, entah itu karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.
 
Baca Juga: Penguatan Peran Gender, Atasi Masalah dalam Pembangunan

Menteri PPPA sangat menyayangkan warga setempat yang melakukan aksi main hakim sendiri tanpa prosedur hukum yang berlaku, hingga menyakiti seseorang dalam hal ini adalah N.

“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada Korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban. KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” ujar Menteri PPPA.
 
Menteri PPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
 
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.