Find Us On Social Media :
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar (Sonora.ID)

Dihapus 2023, Pemkot Makassar Gantikan Tenaga Honorer Jadi Laskar Pelangi

Muhammad Said - Senin, 6 Juni 2022 | 19:40 WIB

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto menanggapi rencana pemerintah yang akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Dia mengatakan, kebijakan itu pada dasarnya telah direalisasikan lebih awal. Ini dengan cara mengganti istilah tenaga honorer menjadi laskar pelangi.

"Kan sudah kita lakukan namanya laskar pelangi, bukan lagi tenaga kontrak," ujarnya saat ditemui, Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan, laskar pelangi sudah menerapkan sistem outsourcing. Dimana, masa kerja sudah terbatas. Ini bergantung kinerja, kontrak dan lainnya.

“Itu kan sudah semi outsorcing, tinggal berlaku sudah bisa, itu tiga bulan bisa berhenti, bisa dikontrak cuma 3 atau 6 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Tunda Pengumuman Seleksi Direksi dan Dewas BUMD, Wali Kota: Teman Ku Semua

Olehnya, Danny menyakini kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas pemerintahan.

Disisi lain, pihaknya mengaku masih membutuhkan pegawai outsorsing lantaran jumlah ASN terbatas. Ini mengacu hasil analisis kebutuhan.

"Tidak, memang outsorcing dibutuhkan, kita kekurangan 12.800," sambungnya.

Senada disampaikan sekretaris daerah Makassar M. Ansar saat dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, laskar pelangi sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Menpan RB.

Baca Juga: Miris, Bidan Honorer Tak Mendapatkan BPJS Serta Upah Tidak Layak

“Jadi penghapusan istilah honorer di Makassar telah dilakukan melalui laskar pelangi. Sesungguhnya laskar pelangi ini adalah outsourcing. Bapak wali kota memberi nama. Jadi outsourcing itu bukan pegawai kontrak. Kalau pegawai kontrak itu per tahun. Kalau outsourcing bisa beberapa bulan, bisa satu tahun, bisa lebih. Jadi tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dengan daerah,” jelasnya.

Diketahui, Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Baca Juga: Kabar Tenaga Honorer Bakal Dihapus 2023, Sekda Sumsel Enggan Berkomentar