Find Us On Social Media :
ilustrasi PPKM (Google)

Makassar Terapkan PPKM Level 1, Wali Kota Sebut Banyak Pelonggaran Ini Selengkapnya

Muhammad Said - Rabu, 8 Juni 2022 | 15:09 WIB

Makassar, Sonora.ID - Makassar telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor 443.01/237/S.Edar/Kesbangpol/VI/2022. Aturan tersebut berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022.

Dalam dokumen yang diterima, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain kegiatan di perkantoran kini diperbolehkan bekerja kapasitas 100 persen.

Ketentuan yang sama berlaku di kegiatan pada sektor esensial, industri dan lainnya.
Termasuk mall, toko, swalayan, supermaket dan pasar.

Ini dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 wita.

Baca Juga: Bebas Dari Level 3, Kota Banjarmasin Kini Berada di PPKM Level 1

Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, kini menjadi 100 persen. Dengan melakukan skrining melalui aplikasi peduli lindungi.

Pelonggaran lainnya bagi tempat hiburan malam (THM) seperti usaha karaoke, club malam, diskotik, live music dan sejenisnya. Kini dibolehkan beroperasi kapasitas penuh dan sampai pukul 02.00 wita.

Wali Kota, Danny Pomanto saat dimintai tanggapan mengaku kaget Makassar telah turun status menjadi level satu. Sebelumnya menerapkan PPKM level tiga.

Dia menjelaskan, dalam aturan terbaru banyak pelonggaran yang berikan. Harapannya, tetap selaras dengan penerapan protokol kesehatan.