Sesuai Data dan Faktual, Surabaya Klaim PPKM Covid-19 Level Satu

13 Mei 2022 15:45 WIB
Kadinkes Nanik Sukristina dan Plt BPBD Surabaya Ridwan Mubarun saat konferensi pers di Kantor Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (12/05/2022).
Kadinkes Nanik Sukristina dan Plt BPBD Surabaya Ridwan Mubarun saat konferensi pers di Kantor Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (12/05/2022). ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID – Situasi Covid-19 di Kota Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam  Negeri (Inmendagri) No 24 tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022. Namun  secara data dan faktual, PPKM di Kota Surabaya sebenarnya berada pada Level Satu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa ada  kesalahan dalam sistem pada aplikasi asesmen situasi Covid-19 vaksin.kemenkes.go.id yang  menjadi indikator penetapan PPKM Level pada Inmendagri. Kesalahan sistem itu terjadi pada  tanggal 29 April - 7 Mei 2022 atau saat libur dan cuti lebaran tahun 2022.

"Kita setiap hari melakukan pemantauan situasi Covid-19 pada aplikasi Kementerian Kesehatan  (Kemenkes). Terakhir pada tanggal 28 April 2022 masih bisa melihat kondisi Surabaya Level 1.  Nah, per tanggal 29 Mei 2022, posisi aplikasi kosong sampai tanggal 7 Mei 2022," kata Nanik  Sukristina saat konferensi pers di Kantor Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (12/05/2022).

Selain itu, Nanik menyebut, sepanjang libur dan cuti lebaran per tanggal 29 April sampai 7 Mei  2022, aplikasi indikator PPKM Kemenkes juga tidak dapat diakses. Karena itu indikator situasi  Covid-19 Surabaya masih menggunakan data per tanggal 28 April 2022. Sementara aplikasi  Kemenkes baru dapat diakses kembali tanggal 08 Mei 2022 dengan posisi Kota Surabaya berada  pada Level 2.  

Baca Juga: Dukung di Laga Eksibisi, Suporter Persis Solo Iuran Mandiri untuk Berangkat ke Surabaya

"Saat itu asesmen situasi Covid-19 Surabaya Level 2, karena ada satu indikator yang kurang  memadai di antara 8 indikator PPKM, yaitu ratio tracing 1:0. Yang paling mengagetkan posisi  tracing kita saat itu Nol. Padahal, kondisi Surabaya di aplikasi Silacak menunjukkan ratio tracing  melebihi target 1:15," ungkapnya.

Melihat adanya kesalahan pada sistem, Dinkes Surabaya segera melakukan konfirmasi ke Public  Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes RI terkait ratio tracing pada aplikasi  Indikator PPKM Kemenkes. Pasalnya, aplikasi Silacak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya  yang terkoneksi dengan Kemenkes sudah melebihi target.

"Pihak PHEOC merespons akan  melakukan pengecekan dan verifikasi kembali," ujarnya.

Alhasil, pada tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB, indikator Level Kota Surabaya  sudah berubah menjadi Level 1 dengan ratio tracing 1:31. Akan tetapi, Surat Edaran (SE)  Inmendagri terkait Level PPKM wilayah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2022, Kota  Surabaya berada pada Level 2. Padahal, sesuai dengan indikator level pada aplikasi Kemenkes,  tanggal 10 Mei 2022 Kota Surabaya berada pada Level 1.

"Kemungkinan SE Inmendagri mengacu pada kondisi Indikator PPKM Kota Surabaya per tanggal  07 Mei 2022. Pada tanggal itu kondisi aplikasi belum dapat melakukan penarikan data secara stabil  dan optimal dalam sistem, terutama pada indikator tracing" terangnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm