Cirebon, Sonora.ID - Timsus (Tim Khusus) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota meringkus dua pelaku pembacokan di Jalan Raya Sunan Gunungjati, Desa Mertasinga Kabupaten Cirebon yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Minggu dini hari, (22/05) lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, korban mengalami luka bacokan di kepala bagian belakang dan mendapatkan 40 jahitan, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.
"Kemudian Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan melalui alat bukti dan saksi-saksi, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dan akhirnya, terungkap identitas para pelaku berinisial IB, R, RB dan AD," ungkap Kapolres yang di dampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, Timsus Polres Cirebon Kota mengendus keberadaan pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan IB dan R di Desa Niaso, Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi. Sementara RB dan AD masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Pembacokan di Sampangan, Korban Salah Sasaran
"Setelah dilakukan interogasi, IB yang pertama kali membacok dengan menggunakan tangan kirinya, dan R yang menjadi pengendara atau joki. Sedangkan RB dan AD masih dalam pengejaran," ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, awalnya IB dan R sedang berkumpul, kemudian RB menghubungi IB bahwa ada motor yang ugal-ugalan, lalu IB pulang ke rumahnya untuk mengambil golok, kemudian IB dan R bertemu dengan RB dan AD di minimarket desa Mertasinga.
"Setelah berkumpul, empat pelaku melakukan pengejaran kepada sepeda motor korban lalu memepet motor korban dan IB langsung membacok kepala korban dengan tangan kirinya," jelasnya.
Dikatakan Kapolres, saat dalam perjalanan ke Cirebon, timsus kembali mengintrogasi kedua pelaku namun para pelaku berbelit-belit serta mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat sedang mencari barang bukti yang dibuang.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka karena mencoba mengelabui petugas dan mencoba kabur saat diminta menunjukan barang bukti golok yang dibuang para pelaku," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, diketahui bahwa mereka dari geng motor Bringaz yang bergabung sejak tahun 2021.
"Para pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolres.
Baca Juga: 50 Personel Polres Kubu Raya Latihan Penguatan Nilai-nilai Kebangsaan