Find Us On Social Media :
Nikita Mirzani (Kompas.com)

WADUH! Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara, dan Denda Rp12 Miliar

Ega Krisnawati - Kamis, 23 Juni 2022 | 13:04 WIB

Sonora.ID - Artis dengan 3 anak, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHPidana, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHPidana, yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE atau pasal 311 KUHPidana.

Pasal UU ITE dan KUHPidana yang dilanggar Nikita Mirzani diketahui usai ia ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusa.

Baca Juga: Tak Terima Dijebloskan ke Penjara oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani Siapkan Rp35 Juta Niat Bikin Nindy Ayunda K.O di Atas Ring Tinju! Nikita Mirzani: 'Aku Bayar Dia'

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (22/6/2022) dikutip dari TribunPekanbaru.

Berikut pasal yang menjerat Nikita Mirzani:

Baca Juga: Tak Terima akan Dibui, Nikita Mirzani Ucapkan Doa Khusus untuk Kasat Polresta Serang Banten! Nikita Mirzani: 'Mudah-mudahan Semua yang Dimakan...'

Nikita Mirzani akan ditahan?

Usai menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka kepada Nikita Mirzani, ternyata pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.