Find Us On Social Media :
KAI Divre l Sumut (Kompas.com)

KAI: Pengguna Jalan Untuk Mendahulukan Perjalanan Kereta Api Saat Melalui Perlintasan Sebidang

Eric Indra Cipta - Kamis, 23 Juni 2022 | 19:27 WIB
Medan, Sonora.ID - Kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, yang kali ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulau brayan, pada Senin (20/6) pukul 16.46 WIB.
 
Kecelakaan tersebut melibatkan 1 unit mobil jenis minibus dan kereta api barang relasi Siantar - Labuan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka.
 
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I SU) menyesalkan kejadian itu. Kecelakaan tersebut merupakan contoh nyata masih rendahnya kedisplinan pengguna jalan terhadap aturan berlalu lintas. 
 
KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono.
 
Maka sebab itu, Mahendro mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
 
Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu,
 
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,"ungkapnya.
 
Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
 
Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup 6 Perlintasan Liar
 
Hal ini penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya, sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan/memperhatikan rambu yang ada akan mengakibatkan kecelakaan.
 
Namun, Minimnya kesadaran pengguna jalan akan keselamatan membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.
 
PT KAI Divre I SU mencatat pada tahun 2022 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 16 kecelakaan dengan korban meninggal 5 orang dan luka 9 orang.
 
KAI juga berharap pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
 
Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
 
Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI juga meminta dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
 
Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala.
 
Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
 
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing, sehingga kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan serta mampu meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Mahendro.
 
Baca Juga: Aturan Baru! KRL Rute Bogor-Tanah Abang Dihapus, Penumpang Keluar Ongkos Tambahan dan Perlu Transit 2 Kali