Find Us On Social Media :
Alex Noerdin dipenjara 20 tahun (kompas.com)

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun, Ini Kata Pengamat

Jati Sasongko - Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:55 WIB

Palembang, Sonora.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin pada sidang (15/06/2022) malam.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora (16/06/2022) mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan, karena biasanya putusan sepertiga dari tuntutan.

“Hakim terbukti dari pasal 2 ayat 1 undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dibandingkan dengn tuntutan jaksa 20 tahun penjara dan denda 1 milyar. Saya kira putusan ini sesuai dengan ketentuan. Biasanya putusan sepertiga dari tuntutan. Pidana tambahan kerugian negara dibebaskan. Kerugian negara ditaksir 64 milyar. Kasus ini perbuatan bersama-sama, sejauh mana nanti pihak kejaksaan untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah itu,” ujarnya.

Baca Juga: Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Herman Deru Sampaikan Rasa Prihatin

Ada upaya banding yang dilakukan Alex Nurdin, Dedeng menilai hal itu adalah hak Alex karena ia merasa tidak melakukan hal itu, tapi bila dilihat dari vonis hakim sudah sesuai ketentuan pasal 2 ayat 1, yaitu memperkaya orang lain.

“Keterangan dari dakwaan ada porses prosedur kewenangan yang tidak memperhatikan rambu-rambu ketentuan dalam undang-undang. Ini ranah kebijakan tapi dianggap hakim memperkaya orang lain sehingga terjadi kerugian negara. Hak pak Alex untuk meringankan atau membebaskan. Ada upaya banding, upaya kasasi, upaya peninjauan kembali. Ada tingkatan-tingkatan hukum yang bisa ditempuh pak Alex  untuk membuktikan dari masing-masing pihak,” ujarnya.

Dedeng berharap siapapun dalam melaksanakan kebijakan harus memperhatikan ketentuan hukum, walaupun tidak korupsi tapi dapat memperkaya orang lain sehingga terjadi kerugian negara.

“Setiap proses kebijakan harus sesuai dengan rambu-rambu hukum dan prosedur yang ditentukan,” tutupnya.

Baca Juga: Komentar Pengamat Hukum Soal Tuntutan JPU terhadap Alex Noerdin