Find Us On Social Media :
Ilustrasi PNS ()

Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia, Usulan Kenaikan Pangkat Segera Dibuka 1 Juli 2022, Cek Syaratnya Terlebih Dahulu di Sini!

Syahidah Izzata Sabiila - Selasa, 28 Juni 2022 | 10:05 WIB

Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bisa segera naik pangkat.

Kabar ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 aka mulai dibuka mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021, usulan naik pangkat PNS ini dibuka pada 1 Juli-31 Agustus 2022.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.

"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Lalu apa saja syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkat PNS? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Sekaligus Gaji Pokok Bulan Juli 2022

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Dilansir dari Twitter @BKNgoid, para PNS perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini untuk naik pangkat:

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji, Intip Besaran Gaji Para Abdi Negara Ini