Find Us On Social Media :
Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemprov Kalbar Tahun 2022 Tahap I oleh Gubernur Sutarmidji. (Dok. Adpim Kalbar)

Gubernur Sutarmidji Tegaskan kepada ASN: Tidak Ada Penyimpangan Anggaran

Indri Rizkita - Rabu, 6 Juli 2022 | 17:45 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Sebanyak 987 dari 1.824 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 Tahap I oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Rabu (6/7).

Adapun pegawai negeri sipil ini berasal dari CPNS Formasi Umum Daerah Tahun 2019, CPNS Formasi lulusan PKN STAN Tahun 2020, dan PNS yang telah lama bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, namun belum pernah mengikuti pengambilan sumpah/janji PNS.

Dalam sambutannya, Sutarmidji berharap, ASN di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bisa terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri, terus berinovasi dalam segala bidang yang ditekuni, serta meningkatkan disiplin. 

Ia menyebutkan, ada 4 parameter kesuksesan seseorang.

Baca Juga: Sekda Kalbar Ajak Kembangkan Perekonomian Melalui Desa Wisata

“Ada 4 parameter sukses yang sudah dilakukan dan dibuktikan oleh negara-negara maju, yaitu kejujuran, disiplin, dukungan orang terdekat, dan skill atau kemampuan,” sebutnya.

Sutarmidji menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil harus bekerja dengan memahami aturan kepegawaian serta mengikuti semua perkembangan yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Saya juga tidak mau ada masalah keuangan APBD sekecil apapun. Tidak ada korupsi di sini dan saya sangat tidak mentoleransi hal sekecil apapun terhadap penggunaan APBD untuk hal-hal yang tidak baik. Saya minta di Kalbar tidak ada penyimpangan-penyimpangan anggaran dan sebagainya. Manfaatkan anggaran sebaik mungkin, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu persyaratan kelengkapan administrasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, bahwa dalam rangka membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, sadar akan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Abdi Masyarakat. Maka, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib diambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.