Find Us On Social Media :
ilustrasi KRL (Twitter @CommuterLine)

Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Lokal

Prameswari Sasmita - Senin, 11 Juli 2022 | 12:05 WIB

Sonora.ID - Indonesia masih dalam status pandemi, sehingga berbagai kebijakan masih berlandaskan pada prioritas keselamatan dan keamanan masyarakat dari paparan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Ditambah lagi dengan kondisi bahwa belakangan ini masuk subvarian baru yang menyebabkan meningkatnya angka kasus baru Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Ibu Kota Negara dan sekitarnya.

Bahkan, pemerintah sempat mengubah status DKI Jakarta dan sekitarnya dari PPKM level 1 menjadi PPKM level 2.

Dikutip dari Kompas.TV, meski saat ini Jabodetabek sudah kembali pada PPKM level 1, tetapi pemerintah kembali memperketat aturan protokol kesehatan dan mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Termasuk salah satunya adalah dengan aturan baru naik KRL dan kereta lokal, yang saat ini menjadi salah satu moda transportasi yang kerap digunakan.

KAI Commuter akan memberlakukan wajib vaksinasi Covid-19 bagi seluruh penumpang yang menggunakan KRL dan kereta lokal.

Kebijakan dan ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini berlaku mulai 17 Juli mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba yang menyebutkan hal ini berlaku untuk seluruh pelayanan.

Baca Juga: Menhub: Stasiun Matraman Bagian Peningkatan Pelayanan KRL Jabodetabek