Find Us On Social Media :
Penertiban aset milik PT KAI di Jalan Laswi Kota Bandung, Rabu (20/7/2022) (Dok. Humas Daop 2 Bandung)

Amankan Aset, Kali Ini Daop 2 Tertibkan Bangunan yang Ada di Jalan Laswi Bandung

Indra Gunawan - Rabu, 20 Juli 2022 | 16:15 WIB

Bandung, Sonora.ID - Kembali PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan semua aset-aset miliknya. Seperti diantaranya penertiban terhadap beberapa rumah yang terletak di Jalan Laswi Bandung. 

Kuswardojo memaparkan, penertiban ini tepatnya dilakukan terhadap tujuh rumah yang ada di atas lahan yang menjadi aset perusahaan KAI di Jalan Laswi Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batu Nunggal Kota Bandung.

"Rumah yang kami tertibkan itu tepatnya ada di Jl. Laswi No. 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38," papar Kiswardojo.

Kuswardojo menjelaskan, keberadaan rumah-rumah yang menjadi aset itu, berdasarkan sertipikat hak pakai No.2 tahun 1988, dan bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, KAI Hadirkan Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun-Stasiun untuk Pelanggan

"Kami sudah berulang kali menyampaikan hal ini pada saat sosialisasi," jelas Kuswardojo.

"Penertiban ini kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Kuswardojo melanjutkan, selain sudah sesuai prosedur, penertiban juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri. 

Disinggung mengenai akan adanya gugatan dari warga, Kuswardojo mengatakan, KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapa pun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. 

"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk  menjaga keselamatan aset negara," kata Kuswardojo. 

Diketahui, PT KAI (persero) terus melakukan pembenahan dengan menertibkan aset-aset yang menjadi miliknya. Seperti pada tahun 2021 lalu, sejumlah rumah tinggal yang ada di Jalan Anyer dan Jalan Jawa Kota Bandung ditertibkan, serta sebuah bangunan masjid yang ada di Jalan Cihampelas Kota Bandung. *Kilas Pemberitaan

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, PT. KAI Tetapkan Booster sebagai Syarat Perjalanan