Find Us On Social Media :
Illustrasi Ojol (Tribunnews.com)

Makin Mahal, Tarif Ojol Akan Naik Mulai 29 Agustus 2022, Ojek Pangkalan Laku Lagi?

Kumairoh - Senin, 22 Agustus 2022 | 10:10 WIB

Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa tarif ojek online atau Ojol akan naik mulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Rincian tarif ojol terbaru Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub memberlakukan kenaikan batas tarif baru yang dibagi menjadi tiga zonasi, terdiri dari:

Zona I

Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), Bali

Zona II

Baca Juga: Cerita Horor: Kisah Ojol yang Dapat Orderan Fiktif dari Hantu Cici Cantik Bercelana Hotpants

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Zona III

Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua Sementara itu, rincian tarifnya adalah sebagai berikut.

Besaran Biaya Jasa Zona I Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km (sama seperti sebelumnya)